MATA INDONESIA, KOSIWO – Polisi menggerebek sebuah tempat yang diduga lokasi latihan perang bagi KST Papua di atas Gunung Impura, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua pada 9 Desember 2021. Penggeledahan dilakukan usai aparat menangkap tersangka kasus dugaan makar, Adi Rawai alias Adi (27).
“Iya benar. Yang melaksanakan (penangkapan) dari Polres dan Kodim,” kata Kepala Operasi Nemangkawi, Brigjen Ramdani Hidaya, Rabu 15 Desember 2021.
Merujuk pada keterangan resmi Satgas Nemangkawi, rumah atau pondok yang digeledah oleh aparat tersebut kerap disebut sebagai markas komando. Lokasinya, berada di puncak gunung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pondok tersebut. Beberapa diantaranya berupa senjata tajam seperti gergaji, badik, sangkur, hingga parang hingga ditemukan juga sebuah senjata rakitan.
Dalam penggeledahan ditemukan juga seragam pakaian dinas lapangan (PDL) bermotif loreng-loreng lengkap dengan baret berwarna merah. Kemudian, terdapat juga kemeja tactical berbendera bintang kejora.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah atribut berkaitan dengan bintang kejora seperti bendera, ikat kepala dan buku-buku referendum.
Namun demikian, dalam penggeledahan tersebut polisi tak menemukan sejumlah alat komunikasi ataupun elektronik yang digunakan oleh para tersangka. Dalam hal ini, mereka diduga berkaitan dengan kelompok separatis bersenjata yang telah ditetapkan sebagai teroris di Indonesia.
Polisi menduga bahwa tersangka lain dalam perkara tersebut sudah mengamankan sejumlah barang bukti lain saat meninggalkan markas tersebut.
“Yang jelas sudah sampai TKP, situasi sepi atau ditinggalkan dalam keadaan kosong. Jadi kemungkinan semua yang berkaitan BB (barang bukti) lainnya tidak ada, atau sudah dibawa mereka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, masih ada tiga tersangka yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mereka masing-masing berinisial HM, PM dan YR.
Sementara, Adi Rawai dijerat pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.