UNESCO Tetapkan Gamelan Sebagai Warisan Budaya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gamelan menjadi warisan budaya dunia. UNESCO, badan pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan PBB menetapkan alat musik tradisional Tanah Air ini masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Pada Rabu, 15 Desember 2021, Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage/ICH) UNESCO telah memasukan Gamelan dalam daftar WBTB UNESCO.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bangga dengan penetapan Gamelan sebagai WBTB oleh UNESCO. Sejak dahulu hingga kini, seni gamelan terus berkembang dari generasi ke generasi.

Gamelan bahkan telah mewarnai khazanah seni musik di Indonesia. Tak hanya itu, musik Gamelan pun telah memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia.

Mendikbud Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa Indonesia akan terus melestarikan Gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non formal. Melalui festival, pawai, pertunjukan dan pertukaran budaya.

Duta Besar RI untuk Prancis, Andorra, Monako dan Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar menyampaikan bahwa Gamelan telah lama menjadi aset Diplomasi. Dubes RI berkomitmen untuk terus mempromosikan Gamelan melalui berbagai aktivitas seperti pembelajaran Gamelan untuk masyarakat asing. Dan pertukaran budaya.

Proses penetapan Gamelan sebagai WBTB UNESCO merupakan upaya bersama dari komunitas lokal dan Pemerintah. Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof Ismunandar mengatakan inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap alat musik ini.

11 Elemen Budaya

Indonesia sebelumnya telah menginskripsi sebelas elemen budaya lainnya sebagai WBTB UNESCO, yaitu

  • Wayang (2008)
  • Keris (2008)
  • Batik (2009)
  • Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009)
  • Angklung (2010)
  • Tari Saman (2011)
  • Noken (2012)
  • Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015)
  • Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017)
  • Tradisi Pencak Silat (2019)
  • Pantun (2020).

Inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi momen yang sangat berharga. Mengingat sejak 2016 Komite WBTB UNESCO mengatur batasan jumlah elemen budaya yang masuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO. Yaitu 50 elemen budaya saja per tahun. Hal tersebut karena keterbatasan sumber daya UNESCO dalam melakukan verifikasi dokumen proses inskripsi elemen budaya.

Karena pembatasan tersebut, pada praktiknya, setiap negara hanya bisa mengusulkan satu nominasi per dua tahun. Dengan demikian, inskripsi Gamelan sebagai WBTB UNESCO menjadi sangat istimewa. Selanjutnya, Indonesia harus menunggu hingga 2023 untuk dapat menginskripsi elemen budaya lain ke dalam Daftar WBTB UNESCO.

Sidang ke-16 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2021. Selain membahas elemen-elemen budaya yang diinskripsi, Komite juga membahas laporan periodik, yaitu laporan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh negara-negara dalam melestarikan elemen budaya yang sudah diinskripsi dalam daftar WBTB UNESCO.

Gamelan merupakan alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Bali, Madura, dan Lombok. Alat musik ini diperkirakan sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini