MINEWS.ID, JAKARTA – Polisi membenarkan bahwa benda yang ditemukan di kediaman dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith bukan bom molotov tetapi bom ikan berisi paku.
Untuk merakit bom itu, Polisi menuding Basith harus mendatangkan pakarnya dari Papua dan Ambon.
“Disuruh ke Jakarta dibiayai tiketnya. Ada Rp 8 juta yang diberikan untuk beli tiket di situ,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019.
Argo kembali meluruskan bahwa barang bukti yang disita polisi bukanlah bom molotov, melainkan bom ikan.
Karenanya, menurut Argo, penyidik polisi mempertimbangkan menggunakan undang-undang darurat untuk menjerat Basith karena bom ikan, apalagi ditambahi paku, termasuk bahan peledak yang dilarang.
Abdul Basith ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9). Abdul dituduh merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 di Jakarta yang digelar pada Sabtu (28/9).
Selain Abdul, polisi menangkap 8 tersangka lainnya, termasuk salah satunya pensiunan TNI AL Sony Santoso. Mereka saat ini sudah ditahan polisi.