MATA INDONESIA, JAKARTA – Senin 7 Desember 2020 Polda Metro Jaya tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya. Mereka hanya boleh ditemani pengacaranya, massa yang mendampinginya akan menghadapi sikap tegas dari aparat Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus sikap tegas itu demi menekan penyebaran Covid19 yang angka pasien positifnya di Indonesia sudah lebih dari 500 ribu orang.
Apalagi, di Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus tersebut.
“Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan. Kami imbau kepada mereka semuanya untuk tidak usah mengantar dan cukup dengan pengacara saja,” ujar Yusri dalam konferensi pers.
Jika mereka tetap memaksakan kehendak polisi tidak akan segan menangkap dan memrosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Awalnya akan ada pembubaran lalu akan dilakukan penangkapan jika mereka tetap memaksa membawa massa ke Polda Metro Jaya.
Ada pun satus perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) acara pernikahan putri Rizieq Shihab sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran tersebut.