MATA INDONESIA, JAKARTA – Polda Jawa Timur menetapkan lima tersangka pengaturan skor di Liga 3, termasuk nama Bambang Suryo.
Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Timur (Jatim) melaporkan Bambang Suryo terkait dugaan pengaturan skor di Liga 3 pada November 2021 lalu.
Ketua Komdis Asprov PSSI Jatim, Samiaji Makin Rahmat mengatakan Bambang dilaporkan atas dugaan kasus suap berdasarkan UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan.
Kini, Polda Jatim sudah menetapkan Bambang termasuk empat nama lain, Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Aprianto, sebagai tersangka.
Bambang sebenarnya sudah dijatuhi larangan berkecimpung di dunia sepak bola oleh Komdis PSSI pada 2018. Namun, dia malah terlibat lagi pada pengaturan skor dua laga Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.
Dugaan pengaturan skor itu ditemukan kala Gestra Paranane FA melawan Persema Malang dan kontra NZA Sumbersari FC pada penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021. Bambang dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut berawal dari laporan Presiden Gestra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021. Eka melapor kepada PSSI bahwa dua pemain dan satu kitman menerima uang suap dari Bambang dan Ferry. PSSI kemudian menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry.
“Dalam gelar perkara, bisa disimpulkan bahwa perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana, surat pemanggilannya sedang disiapkan penyidik,” kata Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatlot Repli Handoko.