MINEWS, JAKARTA-Narkoba jenis sabu dan pil inex seakan tak pernah putus peredarannya di Indonesia. Baru-baru ini jajaran Satgas Anti Narkoba Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kg sabu dan 99 butir pil inex berasal dari Malaysia.
Puluhan kg barang terlarang itu diamankan dari lima tersangka. Terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan dengan inisial SH, JH, N, S dan NAH.
Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Sampang, Polda Jatim dan gabungan BNN, Bea Cukai serta TNI.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pengungkapan peredaran narkoba sindikat Sokobanah, Sampang, Madura itu diawali pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara.
Menurutnya, sejak Februari hingga Juli 2019 ada lima kali transaksi sabu. Totalnya mencapai 50 kg.
Dari Malaysia barang terlarang itu biasa dikirim dengan dikemas dalam sebuah tong plastik bekas cat berukuran 28 kg. Barang-barang tersebut dikirim oleh TKI yang berada di Malaysia.
Dia menjelaskan, puluhan kg sabu tersebut bernilai Rp 74 miliar. “Setelah melakukan pengembangan, Satgas Anti Narkoba mengamankan barang di Soka Banah, Sampang dengan mengunakan helikopter dengan di-back up jajaran TNI,” katanya.