MATA INDONESIA, JAKARTA-Larangan mudik yang resmi diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan mudik jika tidak akan mendapat sanksi disiplin.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021.
Bagi PNS/ASN yang tetap melakukan mudik maka pemerintah akan memberikan hukuman disiplin. Hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian dikutip, Jakarta Rabu 7 April 2021.
Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing.
“Kemudian, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan Larangan Bepergian ASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini,” dikutip surat edaran tersebut.
Surat Edaran tersebut juga mencantumkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Keempat menjauhi kerumunan.
Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi. Kemudian testing atau pemeriksaan dini pada seseorang. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.