PM Benjamin Netanyahu Jadi Terdakwa Kejahatan Perang

Baca Juga

MATA INDONESIA, DEN HAAG – PM Israel Benjamin Netanyahu akan menjadi petinggi Israel pertama yang akan dituntut Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) karena kejahatan perang dalam Operation Protective Edge 2014 di Palestina.

Menurut laporan media Israel, Ynet yang dirilis 16 Juli 2020, jaksa penuntut di Mahkamah Internasional memasukan nama Benjamin bersama sejumlah pejabat militer Israel. Sekitar 200-300 perwira dan pejabat pertahanan menjadi target kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda.

Pemerintah Israel dilaporkan akan melawan Mahkamah Internasional atas tuduhan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza selama operasi militer tersebut.

Sampai saat ini identitas perwira dan pejabat pertahanan Israel belum dipublikasikan. Namun Ynet melaporkan daftar itu termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, kepala staf IDF saat itu dan Menteri Pertahanan saat ini Benny Gantz, mantan menteri pertahanan Moshe Yaalon, dan kepala staf Aviv Kochavi, kepala intelijen militer pada saat itu .

Ketua Yisrael Beitenu Avigdor Lieberman, pemimpin partai Kanan Baru, Naftali Bennett, bersama dengan mantan dan kepala badan keamanan Shin Bet saat ini juga bisa masuk dalam daftar ini.

Tiga hakim ICC akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang tentang apakah akan membuka penyelidikan terhadap Israel dan wilayah Palestina berada dalam yurisdiksi pengadilan ICC atau tidak.

Pada Juni 2020 lalu, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo memperingatkan ICC bahwa Amerika Serikat akan memberikan konsekuensi jika melakukan penyelidikan ke Israel. ”Pengadilan Kriminal Internasional adalah badan politik, bukan lembaga peradilan,” kata Pompeo.

Para pejabat Israel bersiap untuk melawan keputusan ICC dengan alat terbuka dan rahasia. Setelah pembentukan pemerintah persatuan nasional, Menteri Zeev Elkin ditugaskan untuk menangani masalah ICC.

Elkin mempelopori satuan tugas antar-menteri yang selama bertahun-tahun telah mengatur kegiatan Israel untuk melawan ICC. Gugus tugas terdiri dari perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kehakiman, Dewan Keamanan Nasional, Kementerian Urusan Strategis, lembaga pertahanan, dan lembaga lainnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, ketika ICC disinyalir akan menyelidiki Israel, gugus tugas ini semakin mempersiapkan diri. Para pejabat Israel menggambarkan tindakan ini sebagai tindakan defensif dan ofensif, dan akan dipersiapkan jika dan ketika ICC memutuskan untuk memulai penyelidikan.

Seperti biasa, Presiden AS Donald Trump menyatakan dukungn kepada Israel dalam pertempurannya melawan ICC.

Israel dan Amerika Serikat sama-sama berargumen bahwa mereka memiliki peradilan yang kredibel yang dapat menyelidiki dan jika perlu menuntut pelanggaran hak asasi manusia, membuat intervensi ICC tidak diperlukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini