Mahfud Md: Soal Kasus Joko Tjandra, 3 Jenderal Bakal Dijerat Pidana

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, memastikan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menjerat secara pidana tiga jenderal yang terkait dengan pelarian buronan kelas kakap Joko Tjandra.

“Kapolri sudah lapor ke saya, bagi yang terlibat akan langsung dicopot tapi diteruskan ke pidana dan kami cari yang lain’,” kata Mahfud menirukan perkataan Idham, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud melanjutkan, bahwa Kapolri tidak akan melakukan kompromi, jika ditemukan lagu akan ditahan.

Mahfud mengatakan jika Polri benar-benar serius, unsur pidana bagi para jenderal itu mudah ditemukan. Mulai dari menghalangi penegakkan hukum, melindungi penjahat, hingga melindungi buronan, bisa diterapkan pada mereka. Sudah banyak kasus terhadap pelindung penjahat yang dipidanakan.

Justru jika Polri tak serius membahas kasus ini dan melepas para jenderal tersebut, maka indikasi mafia hukum akan semakin menguat.

“Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai. Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu,” katanya.

Mahfud meyakini bahwa janji ini bakal ditepati oleh Idham. Belakangan, tiga nama jenderal yang diduga terlibat dalam pelarian Joko Tjandra di Indonesia, yakni Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo, telah dicopot dari jabatan masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini