MATA INDONESIA, JAYAPURA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua-Papua Barat menerima 45 aduan dari masyarakat soal pinjaman online (Pinjol) ilegal sepanjang tahun 2021.
Menurut Kepala Perwakilan OJK Provinsi Papua-Papua Barat, Adolf Tunggul Simanjuntak aduan tersebut berupa biaya bunga yang terlampau mahal, dan sistem penagihan yang tidak rasional, serta modus pelaku pinjolnya mengunakan data pihak lain.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat selektif dan terus waspada akan adanya pinjol ilegal yang akan merugikan masyarakat itu sendiri.
“Lebih amannya agar selalu lihat website OJK atau call ke OJK agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal,” katanya, dikutip Rabu 20 Oktober 2021.
Adolf menjelaskan bahwa sejauh ini di Papua dan Papua Barat ada sejumlah pinjol yang terdaftar secara resmi di OJK.
“Didata kami per-Oktober 2021, terdaftar 107 perusahaan Pinjol legal,” ujarnya.
Per-15 Oktober 2021, terdata aktivitas dari 107 Pinjol yang tersebar di Provinsi Papua per Agustus 2021, terdapat 29.449 entitas penerima pinjaman dari pinjol dengan jumlah penyaluran mencapai Rp26,58 miliar.
Sementara, Provinsi Papua Barat terdapat 12.698 entitas penerima pinjaman dari Pinjol dengan jumlah penyaluran senilai Rp11,68 miliar.