MATA INDONESIA, DEPOK – Petugas Rutan Kelas I Depok berhasil mengagalkan penyelundupan ganja dan ekstasi ke dalam penjara. Barang-barang tersebut dikemas rapi dalam kardus susu dan biskuit. Kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam.
Menurut penjelasan Kepala Rutan Kelas I Depok M Irvan Muayat, paket tersebut dikirim melalui jasa kurir ojek online. Paket ditujukan untuk salah satu warga binaan di dalam rutan.
“Sesuai protap yang ada, seluruh barang dan makanan diperiksa dengan teliti oleh Petugas Pintu Utama (P2U) di hadapan pengirim barang bawaan tersebut,” katanya, Rabu 14 Juli 2021.
Petugas mencurigai karena bungkus susu terasa keras. Kemudian susu itu dibuka untuk mengetahui isinya. Petugas kemudian membuka kemasan susu serta menumpahkan isi kamaşan tersebut.
Kecurigaan semakin besar ketika di dalam kamaşan susu yang ada bungkusan lainnya. Saat petugas berusaha membuka terdapat serbuk seperti tembakau. Setelah membuka susu itu baru diketahui bahwa ada narkotik yang disimpan di dalamnya.
“Petugas kami akhirnya membongkar bungkusan tersebut. Isinya ganja 1 kg dan 20 butir diduga ekstasi. Pada saat barang dan makanan melewati penggeledahan petugas, ada benda yang tidak wajar dan pengunjung tersebut terlihat gelisah,” ujarnya.
Penggagalan upaya penyelundupan ini kemudian dilaporkan ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Atas arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan kemudian peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.