Petani Sarang Walet Dukung Peningkatan Produk Lokal Ekspor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal peningkatan produk lokal ekspor terutama bagi pelaku UMKM mendapat dukungan dari Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN).

Dalam hal ini Presiden Jokowi mendorong seluruh jajarannya untuk memberikan insentif penyederhanaan regulasi terhadap berbagai peluang ekspor.

Melalui penyederhanaan regulasi itu diharapkan para pelaku usaha bisa menembus pasar internasional. Terlebih Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang tidak dimiliki negara lain.

“Salah satu contoh kekayaan alam itu adalah sarang burung walet, Permintaan ekspor sarang burung wallet  ke Cina saat ini cukup tinggi dan potensi ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea.

Hanya saja, Benny mengungkapkan, para pelaku eksportir sarang burung walet masih terkendala regulasi. Agar bisa ekspor secara legal eksportir harus mendapatkan legalitas ekspor atau eksportir terdaftar (ET-SBW).

Meskipun regulasi itu sudah dijalankan tahap demi tahap oleh eksportir, namun masih ada saja yang tidak lolos ekspor. “Akibatnya pelaku usaha harus mendaftar ulang dan audit dari awal lagi,” ujar dia.

“Ini menjadi kendala dan memberatkan para pelaku usaha UMKM sarang burung walet saat ini, sehingga banyak pelaku usaha yang putus asa dengan regulasi tersebut,” kata Benny.

Benny berharap semua pihak terkait bisa duduk bersama agar eksportir sarang burung walet mendapat perlakuan yang sama dalam regulasi.

Pemerintah harus mendorong agar ini bisa terealisasi dengan baik, sehingga apa yang disampaikan oleh Presiden terkait komoditas produk lokal ekspor dapat terwujud dan bermanfaat bagi masyarakat.

Selain menghasilkan devisa, ekspor sarang burung walet juga membuka lapangan kerja buat masyarakat.

“Ini suatu catatan penting untuk seluruh kementerian terkait agar memberikan solusi dan melakukan diplomasi dagang  ke negara tujuan ekspor seperti Cina,” katanya.

Selain itu, regulasi juga harus bisa melindungi kepentingan petani walet, pengepul, dan pencucian sarang burung walet. Dengan begitu, para pelaku UMKM ini bisa dilindungi oleh kebijakan yang kondusif.

“Ada beberapa poin penting yang harus dibenahi, pertama, regulasi yang tumpang tindih agar disederhanakan,” ujar Benny.

Menurut Benny eksportir terdaftar (ET-SBW) harus ditetapkan dan diterbitkan kepada pemohon izin pelaku eksportir sarang burung walet (SBW) Ke negara tujuan ekspor seperti Cina. Regulasi yang sederhana diyakininya bakal meningkatkan jumlah pelaku eksportir legal ke Cina.

Waktu yang ditetapkan untuk menjadi eksportir terdaftar dan legal juga mesti diterbitkan. Benny mengatakan pendapatan devisa akan meningkat apabila para eksportir sarang burung walet memiliki izin legal sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW) ke Cina. “Indonesia merupakan 80 persen sentra sarang burung walet dunia,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini