MATA INDONESIA, PONTIANAK – Lima perusuh pada unjuk rasa memrotes Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) terbukti reaktif pada tes cepat Covid19 dan positif menggunakan ganja.
Dari kerusuhan itu Polda Kalbar berhasil menangkap 35 orang. Sebanyak 26 orang ditangkap anggota Polda Kalbar dan sembilan di antaranya oleh Polresta Pontianak.
“Lima orang hasil tes cepatnya reaktif COVID-19, dan dua lagi positif menggunakan narkoba jenis ganja,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat 9 Oktober 2020.
Menurutnya, seperti dilansir antaranews, para pendemo tersebut diamankan dulu, sementara untuk proses tes usap bagi yang reaktif masih menunggu koordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 dari Provinsi Kalbar
Charles kemudian mengimbau agar mahasiswa atau masyarakat tidak terpancing isu-isu provokatif.
Dia mempersilakan masyarakat menempuh judicial review untuk menolak UU Omnibus Law cipta kerja, bukan dengan cara membuat kericuhan yang hanya merugikan semua pihak.
Dan kepada, para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi atau melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak guna menghindari penyebaran Covid19.
Kepolisian tidak menginginkan aksi unjuk rasa itu menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak, dan Kalbar umumnya.