MATA INDONESIA, JAKARTA – Beberapa pengecualian selama ada larangan mudik tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Meski ada pemberlakukan larangan mudik namun dalam aturan itu ada beberapa alasan sehingga perjalanan tetap bisa terealisasi.
Mereka yang masuk dalam kategori pengecualian yaitu meliputi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Beberapa alasan yang diizinkan seperti bekerja atau perjalana dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga dan menemani persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah diwajibkan memiliki print out izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Surat tersebut merupakan syarat dan harus ditandatangani oleh Pejabat tinggi eselon II khusus pegawai pemerintahan/ASN, pegawai BUMN atau BUMD, prajurit TNI dan Polri. Selain itu jika pegawai swasta harus ditandatangani pimpinan perusahaan. Sementara itu yang bekerja di sektor informal juga harus mendapatkan tanda tangan dari kepala desa atau lurah.
Sementara screening dokumen surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Maka, untuk mengurus SIKM, pengajuannya bisa ke pemerintah setempat. Jika yang mengajukan berdomisili di DKI Jakarta maka bisa mengajukan ke pemerintah daerah setempat yaitu Pemprov DKI.
Sementara masyarakat lain yang ingin mengurus SIKM bisa mendatangi langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.