MATAINDONESIA, JAKARTA – Peredaran narkoba menjadi semakin marak. Di masa pandemi virus corona seperti ini pun, peredaran narkoba tidak mengalami penurunan, bahkan semakin meningkat.
Diberlakukannya PSBB ternyata tidak menyuruti para pengedar narkoba untuk menjual barang haram tersebut. Untuk mengakali agar terus berjalan, beberapa dari mereka melakukan transaksi secara online, dan menggunakan jasa pengiriman atau kargo agar barang dapat sampai ke tangan si pembeli.
“Mungkin kalau bertransaksi secara online dinilai aman oleh pengedar,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Heru Winarko.
Heru juga menuturkan bahwa perubahan tidak hanya dalam cara bertransaksi, melainkan jenis yang dipakai juga mengalami pergeseran.
“Tetapi jenis narkoba yang digunakannya ini sekarang sudah bergeser, mungkin dulu banyak sabu. Sekarang sabu susah, mereka banyak menggunakan New Psychoactive Substances (NPS) atau tembakau gorila,” ujarnya.
Semakin meningkatnya peredaran narkoba pada 2020 dapat dilihat dari kasus sepanjang September 2020. Dalam satu bulan saja, BNN telah mengungkap enam kasus narkotika dengan total barang bukti 87.415,4 gram sabu dan 70.227 butir ekstasi. Dari pengungkapan seluruh kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan 19 orang tersangka dengan kronologis penangkapan sebagai berikut :
- BNN RINGKUS JARINGAN SINDIKAT 30 RIBU BUTIR EKSTASI DI ACEH DAN SUMUT
Hal ini berawal laporan masyarakat dan data intelijen, BNN akhirnya melakukan penyelidikan di daerah Aceh dan Sumatera Utara. Dalam penyelidikan ini petugas berhasil mengamankan jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi Malaysia-Aceh-Medan, pada 8 September 2020.
BNN berhasil menangkap empat tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan inisial DA, SY, BUR, dan AS yang diamankan di sejumlah TKP berbeda di daerah Aceh dan Sumatera Utara dengan barang bukti ekstasi sebanyak 30 ribu butir. Berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
- BNN AMANKAN 24.192 GRAM SABU DAN 15.896 BUTIR PIL EKSTASI
BNN kembali ungkap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi dan Sumatera Utara. Tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial A (43), dengan barang bukti 5.22 gram sabu dan 3 bungkus ekstasi berisi 2.922 butir.
A diamankan saat membawa barang bukti menggunakan mobil dan dipandu oleh dua orang yang mengendarai motor menuju Dusun 4 Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada hari Minggu, 13 September 2020.
Dua orang pengendara sepeda motor melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, sedangkan A berhasil tertangkap dan diamankan petugas. Masih dalam sindikat yang sama namun berbeda tempat, BNN berhasil mengamankan pria berinisial H, dia orang yang memberikan sabu ke A.
H berhasil diamankan di kawasan Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu 13 September. Tim berhasil menemukan 18 bungkus sabu seberat 18.970 gram di rumah H di Perumahan Rorinata
Setelah mengamankan H, BNN kembali mendapat satu nama tersangka berinisial HE. Dari penangkapan HE, BNN mengamankan 12.974 butir pil ekstasi yang ditanamnya di halaman belakang rumah neneknya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari jaringan ini sebanyak 24.192 gram sabu dan 15.896 butir pil ekstasi. BNN kembali menemukan fakta bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang Napi berinisial MR yang kini tengah mendekam di Lapas Tengkerang, Pekan Baru.
- UNGKAP JARINGAN SYEKH BNN SITA 17 KG SABU DAN 10.212 BUTIR PIL
Petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial MJ di Medan, pada 15 September 2020. Sejumlah barang bukti yang disita, diantaranya 16 bungkus sabu seberat kurang lebih 17 kg dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.
Penangkapan berawal dari pemantauan terhadap jaringan Syekh yang akan melakukan transaksi narkotika di Medan. MJ ditangkap di Jalan Matahari Raya, sesat setelah menerima tas yang diduga berisi narkotika. MJ sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
Dari tas MJ BNN menyita 5 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu 5383 gram. Dilakukan pengejaran pula terhadap mobil yang memberikan tas kepada MJ, penangkapan berhasil di Jalan Setia Luhur Dwikora, Medan. Namun, dua orang penumpang mobil berhasil melarikan diri. Setelah melakukan penggeledahan terhadap mobil, terdapat 11 bungkus teh cina dan 1 bungkus plastik berisi 10.212 butir ekstasi.
- SABU 13,4 KG ASAL ACEH TUJUAN TASIKMALAYA DIGAGALKAN BNN
Penangkapan dilakukan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Tasikmalaya menggunakan bus. Setiba di Tasikmalaya, petugas berhasil menangkap HA yang merupakan sopir bus, dan AM sebagai kernet.
Penangkapan terjadi di Jalan Raya Cibeureum, Tasikmalaya, pada 16 September 2020. Penggeledahan dilakukan dan terdapat 13,4 kg sabu yang disembunyikan di dalam lantai bus di samping jok sopir yang sudah dimodifikasi dengan cara dilas. Pengembangan kasus dilakukan dan berhasil mengamankan FZ selaku pengendali jaringan di sebuah hotel di daerah Tangerang, Banten.
- 29 KG SABU DALAM RANSEL DI ACEH
BNN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap R setelah mendapat informasi dari masyarakat. Penangkapan terjadi di Kampung Jawa Idi Rayuek, Aceh Timur, Aceh, pada 16 September 2020.
Tim BNN berhasil mendapatkan 17 Kg sabu yang terbungkus di dalam 17 bungkus teh cina, 1 unit kendaraan Roda 4, dan 2 buah alat komunikasi. Berdasarkan inteogasi, tersangka mendapatkan narkotika dari F yang kemudian tertangkap di Dusun Murni, Seuneubok Teupin Panah, Idi Tunong, Aceh Timur.
BNN menyita 12 Kg sabu di dalam ransel dan bungkus plastik yang di lakban coklat juga 1 buah alat komunikasi. Dari kedua tersangka di dapatkan keterangan F di perintahkan oleh M untuk menyimpan sabu yang di ambil oleh R.
- BNN UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA YANG LIBATKAN ORANG YANG DIDUGA ANGGOTA DPRD PALEMBANG
BNN Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel amankan 5 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi yang melibatkan orang diduga wakil rakyat di Palembang berinisial D.
Berawal dari diamankannya dua orang kurir berinisial W dan A saat menerima paket berisi 30 ribu butir pil ekstasi dari seorang wanita berinisial Y di kawasan Pasar Macan Lindungan, Bukit Baru, Ilir Barat I, Palembang, pada 22 September 2020.
Dalam penyelidikan, Y mengaku diperintah oleh J, yang merupakan suaminya sendiri. Petugas melakukan penangkapan terhadap J, saat berada di rumahnya di Jalan Buyut Tampah, Bukit Baru, Palembang. BNN menemukan 1 kg sabu yang disimpan di dalam anak tangga rumah miliknya. Pasangan suami istri ini mengaku diperintah oleh D, untuk menyimpan narkotika tersebut.
Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya D dapat diamankan di tempat usaha jasa laundry miliknya di Jalan Riau, Kecamatan Kemuning. Penyidik menemukan 4 kg sabu yang disimpan di atas lemari kerja D. Dalam jaringan ini, peran D adalah mengendalikan para kurir sebagai kaki tangannya. Sementara D bekerja sama seorang pemodal yang tinggal di Medan berinisial M.
Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan Raya Batu Bara, Batu Bara, Sumatera Utara. Selanjutnya para tersangka dibawa ke kantor BNN Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Reporter : Mega Suharti Rahayu