MATA INDONESIA, JAKARTA – Plafon kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2022 akan ditingkatkan menjadi Rp 373,17 triliun dengan suku bunga tetap 6 persen. Hal itu dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.
Penambahan jumlah KUR tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang membahas berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR 2022 guna mengoptimalkan peran UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.
Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen dan KUR PMI turun 0,5 persen.
Selain itu, pemerintah turut menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Selain itu, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19.