Pelanggar Gage di Tempat Wisata akan Kena Denda Progresif

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hati-hati bagi yang bawa kendaraan ke tempat wisata di libur natal dan tahun baru ini. Polri akan menerapkan sanksi tilang dengan biaya progresif terhadap pelanggar aturan ganjil genap alias gage di sekitar tempat wisata.

Plt Kabagops Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022. ”Pelanggaran ini akan dikenakan biaya progresif,” kata Dodi Rabu 29 Desember 2021.

Polri akan melakukan penegakan hukum dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) Mobile berbasis Artificial Intelligent (AI).

Selain pelanggar aturan gage, sanksi tilang itu juga akan diterapkan terhadap pelanggaran aturan berlalu lintas lainnya. Misalnya, pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal, berkendara sambil bermain handphone, hingga truk bermuatan melebihi kapasitas atau overload over dimension (ODOL).

“Di jalan arteri, kawasan wisata maupun ruas tol,” bebernya.

Dodi tak menyebut titik-titik lokasi yang akan menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, teknis daripada aturan tersebut diserahkan kepada masing-masing Polda dan jajarannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tanpa Kematian Sapi, Kasus PMK di Kulon Progo Berangsur Turun: DPP Beri Obat, Vitamin, dan Siapkan Vaksin 9.200 Dosis

Mata Indonesia, Kulon Progo - Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kulon Progo mencatat penurunan jumlah kasus aktif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi ternak. Meski sempat melonjak pada awal 2026, kondisi terbaru menunjukkan tren membaik.
- Advertisement -

Baca berita yang ini