MINEWS, JAKARTA – Penyelidikan kasus rangkap jabatan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dipastikan tidak dilanjutkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kasus itu akan dimasukkan ke dalam materi persidangan kartel tiket dan kargo pesawat.
Menurut Komisioner KPPU Guntur Saragih, kasus itu ditutup karena soal rangkap jabatan merupakan ranah kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Rangkap jabatan itu satu rangkaian dengan perkara tiket dan kargo jadi bisa masuk. Bisa (di-mention) tapi tergantung dari investigator nanti,” ujar Guntur di Jakarta, seperti ditulis Selasa 27 Agustus 2019.
Menurutnya, rangkap jabatan direktur utama memang berpotensi menetapkan harga tiket pesawat dan kargo yang mahal atau dugaan kartel.
Alasannya orang itu ada di beberapa tempat dan berpotensi melakukan penetapan harga secara sepihak.
Sebagai informasi, selain menjabat sebagai Dirut di Garuda Indonesia, pria yang akrab disapa Ari tersebut diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink.