Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah untuk Korban Banjir Sumatra

Baca Juga

Oleh: Yandi Arya Adinegara)*

Bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, terutama di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sejak akhir tahun lalu, memberikan dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat setempat. Banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi hampir serentak telah mengakibatkan ribuan rumah rusak, menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal, dan menelan korban jiwa. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga awal Januari 2026, sebanyak 1.178 jiwa menjadi korban bencana ini. Lebih dari 170 ribu rumah mengalami kerusakan dengan berbagai tingkatan, mulai dari rusak ringan hingga berat.

Menanggapi krisis besar ini, pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera segera menyusun berbagai langkah cepat untuk pemulihan. Salah satu langkah terpenting adalah pemberian kompensasi rumah bagi korban bencana. Melalui inisiatif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa warga yang terdampak bisa segera memulai kembali kehidupan mereka setelah kehilangan rumah dan mata pencaharian.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Pemulihan Bencana, menegaskan bahwa kompensasi rumah merupakan salah satu simbol dari percepatan pemulihan pascabencana. Menurutnya, mengurangi jumlah pengungsi yang masih bertahan di tenda-tenda darurat adalah indikator penting bahwa situasi telah kembali mendekati normal. Hal ini merupakan langkah signifikan agar para korban bencana bisa segera menata kembali hidup mereka tanpa terbelenggu oleh kondisi pengungsian yang rawan dengan berbagai masalah sosial dan kesehatan.

Rencana pemerintah untuk memberikan kompensasi rumah ini sangat relevan dengan data yang dilaporkan BNPB, yang menunjukkan 76.588 rumah rusak ringan, 45.106 rusak sedang, dan 53.432 rusak berat. Dengan demikian, skema kompensasi yang dipersiapkan pemerintah menyasar seluruh korban rumah rusak di ketiga provinsi tersebut. Kategori kompensasi rumah yang dirancang mencakup tiga tingkatan berdasarkan kerusakan, yaitu: Rp15 juta untuk rumah yang rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah yang rusak sedang, dan Rp60 juta untuk rumah yang rusak berat.

Proses penyaluran dana kompensasi akan dilakukan setelah data korban terverifikasi dan tervalidasi oleh pemerintah daerah setempat. Validasi ini melibatkan pemerintah kabupaten, yang akan mengeluarkan surat keputusan (SK) dan ditandatangani oleh pihak berwenang seperti bupati, kapolres, dan kajari. Setelah data korban divalidasi, bantuan finansial akan segera disalurkan melalui BNPB. Dana sebesar Rp15 juta dan Rp30 juta untuk rumah rusak ringan dan sedang akan diberikan langsung kepada kepala keluarga penerima. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban korban dalam memulai kembali kehidupan mereka.

Untuk rumah yang rusak berat, pemerintah telah mempersiapkan dua opsi penting. Pertama, pemerintah akan menyediakan fasilitas hunian sementara (huntara) yang dapat ditempati oleh warga sambil menunggu pembangunan rumah permanen. Kedua, bagi mereka yang memilih untuk tidak tinggal di huntara, pemerintah akan memberikan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk menyewa tempat tinggal sementara. Skema ini bertujuan untuk segera mengurangi jumlah pengungsi di tenda-tenda darurat dan memberikan warga pilihan untuk tinggal di tempat yang lebih layak.

Kebutuhan mendesak untuk segera mengurangi pengungsi di tenda darurat memang sangat penting. Sebab, kondisi pengungsian yang bertumpuk dapat memunculkan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Beban biaya hidup yang tinggi, kerawanan terhadap penyebaran penyakit, dan gangguan psikologis yang dialami oleh para pengungsi menjadi alasan utama mengapa pemerintah harus bergerak cepat dalam hal pemulihan.

Selain kompensasi rumah, pemerintah juga menyiapkan serangkaian bantuan sosial untuk meringankan beban korban. Bantuan tunjangan makan senilai Rp450.000 per orang per bulan selama tiga bulan diberikan untuk mereka yang masih tinggal di huntara atau rumah sementara. Untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah juga menyediakan bantuan modal usaha untuk korban yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan. Pemerintah menyadari bahwa pemulihan pascabencana tidak hanya tentang pemulihan fisik rumah, tetapi juga tentang memastikan bahwa masyarakat dapat kembali bekerja dan memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad juga menyampaikan target ambisius pemerintah dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana untuk memulihkan semua daerah terdampak bencana sebelum Ramadhan 2026. Satgas yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini berkomitmen untuk memastikan seluruh roda pemerintahan di daerah terdampak bencana berjalan normal sebelum bulan puasa.

Dengan adanya skema bantuan yang menyeluruh dan rencana pemulihan yang matang, pemerintah bertekad untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang disebabkan oleh bencana ini. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana akan terus dipantau agar dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

Langkah pemerintah untuk menyiapkan kompensasi rumah bagi korban banjir dan longsor di Sumatera merupakan tindakan sigap dan penuh perhatian terhadap nasib warganya. Dengan pemberian bantuan yang tepat sasaran, serta skema perbaikan rumah yang terstruktur dengan baik, diharapkan masyarakat dapat kembali menata kehidupan mereka dan memulai fase pemulihan dengan lebih cepat.

)*Penulis Merupakan Pengamat Sosial

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Danantara Ambil Peran Kunci dalam Transformasi Pengelolaan Kekayaan Negara

Oleh: Naura Yuninda )* Pengelolaan aset negara terus menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Di...
- Advertisement -

Baca berita yang ini