MATA INDONESIA, JAKARTA – Peran masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sangat penting. Imbauan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) Puan Maharani kepada pemerintah.
”Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi masyarakat,” ujar Puan, Sabtu 5 Februari 2022.
Keterlibatan masyarakat sangat penting, sebab memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
”Setelah partisipasi masyarakat lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” jelasnya.
Nantinya, akan ada 10 aturan terdiri dari
- Tiga Peraturan Pemerintah (PP)
- 5 Peraturan Presiden (Perpres)
- 1 Keputusan Presiden (Kepres)
- 1 Peraturan Kepala Otorita IKN.
Puan berharap agar penyusunan regulasi turunan UU IKN dapat sesuai target. Sesuai amanat dalam UU IKN, regulasi turunan harus sudah selesai paling lama dua bulan sejak UU IKN sah pada 18 Januari lalu.
“DPR akan terus mengawal proses ini,” katanya.
Ia berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang akan mengusung konsep smart city tersebut dapat berjalan lancar sesuai rencana. Pembangunan fisik ibu kota target awalnya pertengahan tahun 2022.
DPR RI siap mengikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur. ”Semoga perpindahan ibu kota negara baru secara bertahap bisa berjalan dengan lancar. Untuk keseluruhan akan memakan waktu 20 tahun,” ujarnya.