Pasien Covid-19 Bergejala Ringan Tak Dirawat Rumah Sakit untuk Lindungi Nakes

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono menilai, melarang pasien Covid-19 bergejala ringan dirawat di rumah sakit dapat melindungi para tenaga kesehatan (nakes).

“Tingkat penularan nakes sudah meningkat jadi 40 persen walaupun tidak bergejala atau ringan,” ujar Pandu Riono melalui pesan yang dilihat, Minggu 6 Januari 2022.

Pandu mengkhawatirkan kondisi pasien jika sebagian nakes tidak bisa bekerja karena tertular covid-19 dan harus diisolasi.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit, masih rendah saat ini.

Padahal, konfirmasi kasus harian di Tanah Air menunjukkan tren peningkatan yang tinggi.

Rata-rata pasien yang dirawat di rumah sakit saat ini juga tidak bergejala dan gejala ringan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Aparat Keamanan dalam Mewujudkan Pilkada Kondusif

Dalam upaya menciptakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang kondusif dan aman, peran aparat keamanan sangatlah vital. Dengan sinergi yang...
- Advertisement -

Baca berita yang ini