MINEWS.ID, JAKARTA – Pengancam penggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan S, ditangkap polisi anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Parung, Bogor, Minggu 12 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.
“Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tidak pidana di bidang ITE dengan modus mengancam bunuh Presiden RI,” begitu ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu.
Hermawan ditangkap di Perumahan Metro, Parung. Dasar penangkapan adalah ucapannya yang viral di media sosial,“Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah.â€
Video yang memuat ucapan Hermawan tampak dibuat saat unjuk rasa di Bawaslu, Jum’at 10 Mei 2019.
Menurut Argo Hermawan akan dijerat dengan pasal 104 KUHP, pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hermawan ternyata kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 dan dikabarkan beralamat di Palmerah Barat.