MATA INDONESIA, JAKARTA-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan oleh terdakwa Rizieq Shihab atas kasus swab test di RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
Diketahui, pada persidangan awal, hakim memvonis Rizieq dengan empat tahun penjara.
“Hari ini telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dan dimana putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.
Binsar menyampaikan, terdapat tiga perkara dalam putusan pengadilan tinggi yang tercatat dengan Nomor 208/Pid.Sus/2021 atas nama dr. Andi Tatat, Nomor 209/Pid.Sus/2021 nama Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab.
Lebih lanjut, dikatakan Binsar, ketiga perkara tersebut telah diperiksa Majelis Hakim PT sejak Jumat (27/08/2021).
“Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di musyarawahkan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu,” katanya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.
Selanjutnya kata dia, putusan penguatan tersebut akan disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Adapun baik pihak terdakwa maupun Penuntut Umum diberikan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” ujarnya.
Baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, kalau keberatan dengan putusan ini tentu dapat mengadukan upaya hukum kasasi ke MA.