MINEWS.ID, JAKARTA – Buntut penyerangan hakim oleh pengacara pengusaha Tomy Winata, polisi menetapkan Desrizal (54) sebagai tersangka.
Pemeriksaannya dilakukan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan laporan korban yan teregistrasi dengan nomor LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS, Kamis 18 Juli 2019 malam.
“Siang ini diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jum’at 19 Juli 2019.
Desrizal sebagai kuasa hukum Tomy Winata tiba-tiba saja menyerang hakim Sunarso menggunakan sebuah ikat pinggang, saat membacakan putusan kasus perdata yang melibatkan Tomy.
Kasus tersebut terdaftar dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Di Markas Polres Jakarta Pusat, Kamis malam, Sunarso mengaku kaget. Dia juga tidak tahu alasan Desrizal menyerang dirinya.
Sidang perdata antara penggugat pengusaha nasional, Tomy Winata (TW) melawan PT PWG itu, sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Adapun, dalam sidang itu hakim memutuskan menolak gugatan penggugat.