Penerima Vaksin Covid-19 Dosis Pertama dan Kedua Tetap Boleh Mudik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam waktu dekat akan keluar surat edaran soal pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022.

Mereka yang hanya mendapat suntikan vaksin dosis pertama maupun kedua tetap boleh mudik.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto dalam Konferensi Pers, Kamis 31 Maret 2022 malam.

Seperti pernyataan Presiden Jokowi, masyarakat yang diperbolehkan mudik jika sudah mendapat dua kali vaksinasi primer ditambah booster.

Selain itu mereka juga harus tetap berdisiplin dengan protokol kesehatan selama perjalanan ke tujuan mudik.

“Untuk vaksin kedua pada kedatangan ini dites antigen 1X24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk penerima vaksin dosis pertama syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3×24 jam,” kata Suharyanto.

Untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari RS pemerintah setempat.

Sementara untuk anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Suharyanto juga meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19 karena tingginya mobilitas masyrakat saat ini.

Peningkatan mobilitas masyarakat dalam periode libur panjang selalu diikuti kenaikan kasus positif dan menjadi salah satu kontribusi adanya gelombang kasus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini