Pemkot Surabaya Larang Pemutaran Film di Bioskop dari Maghrib hingga Tarawih

Baca Juga

MATA INDONESIA, SURABAYA – Mau nonton bioskop di Surabaya? Sebaiknya jangan sesudah buka puasa. Karena Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan aturan melarang pemutaran film di bioskop antara pukul 17.30 (sebelum buka puasa) hingga pukul 20.00 (sesudah waktu Isya).

Wali Kota Surabaya juga  melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA. Pengelola wajib menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Pemerintah Kota Surabaya juga melarang pengedaran, penjualan, dan penyajian minuman beralkohol selama ramadan dan hari raya Idul Fitri.

Khusus untuk rumah makan, kafe, warung makan, Pemkot masih memperolehkan buka dengan catatan tidak boleh mencolok dan memasang tirai penutup.

Khusus petasan, pemkot Surabaya mengharamkan benda ini dijual selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah. “Seluruh warga Surabaya dmenjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Lebaran,” katanya.
Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri. “Pelanggaran akan terkena sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini