MINEWS, JAKARTA – Bagi para perokok di Indonesia siap-siap mengeruk kantong lebih dalam. Sebab harga rokok bakal naik lagi di awal tahun 2020 nanti.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal tarif cukai tembakau. Yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56 persen, dengan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata sebesar 35 persen.
“Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1485) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1637), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal I PMK tersebut, Rabu 23 Oktober 2019.
Sementara kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Berikut daftar kenaikan tarif cukai rokok per golongan: