MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah resmi meniadakan sejumlah cuti bersama pada 2021 terutama pada libur Natal. Selain itu, mengganti dua libur nasional sehingga tidak ada libur panjang lagi karena “hari kejepit.”
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy, Jumat 18 Juni 2021.
Libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Setelah itu, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perubahan itu sesuai dengan keinginan kita semua untuk menjaga warga Indonesia dari lonjakan Covid19.
“Jadi ikhtiar ini sejalan dengan vaksinasi dan mengampanyekan prokes (protokol kesehatan),” kata Menteri Agama.
Perubahan hari libur dan cuti bersama itu disepakati setelah Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pada Jumat, 18 Juni 2021 di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.