Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan menghentikan peredaran produk Minyakita yang tidak sesuai takaran. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan di lapangan menunjukkan adanya produk minyak goreng subsidi tersebut dijual dengan volume atau berat tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai bergerak menarik produk minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita yang volumenya kurang dari satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter (ml) dari peredaran.
“(Minyakita dengan takaran kurang dari 1 liter) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” kata Budi.
Adapun kasus pengurangan takaran Minyakita ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya pada 24 Januari 2025, Kemendag telah mendapati pelanggaran serupa yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Saat itu, perusahaan langsung disegel dan tidak bisa lagi beroperasi.
“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ujar Budi.
Kasus terbaru terungkap pada 7 Maret 2025. Kemendag telah menemukan praktik serupa di PT Artha Eka Global Asia (AEGA). Namun, ketika tim Kemendag mendatangi pabriknya di Jalan Tole Iskandar, Depok, perusahaan tersebut sudah tutup.
Kemendag kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang. “Hari ini tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang. Kami masih menunggu laporan lengkapnya,” jelas Budi.
Budi mengatakan bahwa Kemendag sebetulnya sudah lebih dulu mencium adanya kecurangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan.
“Sebenarnya dari awal kita sudah tahu, kita antisipasi, dan langsung kita kejar perusahaannya,” tambah Budi.
Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Di pasaran, harga MinyaKita sudah tembus di atas Rp 18.000/liter.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, Kemendag telah mengawasi 316 pelaku usaha di 23 provinsi selama November 2024 hingga 12 Maret 2025.
”Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Moga.