Mata Indonesia, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi regulasi terkait takaran minyak goreng bersubsidi Minyakita setelah munculnya polemik di masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan bahwa minyak goreng yang dijual dalam kemasan 1 liter tidak sesuai dengan takaran sebenarnya, memicu keluhan dari konsumen dan pelaku usaha mikro.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan Kemendag akan mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Kajian regulasi ini menyusul polemik takaran Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terindikasi ada kecurangan dalam pendistribusiannya.
“(Hal yang dievaluasi) Peraturan menterinya. Nah, Permendag 18/2024 ini tidak hanya mengatur harga eceran tertinggi atau HET, tapi juga mengatur pola distribusi seperti apa dan segala macam,” kata Iqbal.
Polemik ini mencuat setelah sejumlah konsumen melaporkan bahwa takaran minyak dalam kemasan Minyakita lebih sedikit dari yang tertera di label. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi , menegaskan bahwa perbedaan takaran ini berpotensi merugikan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang mengandalkan produk bersubsidi tersebut.
“Ketidaksesuaian takaran ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut bahwa ada kemungkinan masalah ini berasal dari standar pengemasan di beberapa produsen.
“Kami sedang menelusuri apakah ada faktor teknis dalam proses produksi yang menyebabkan perbedaan takaran. Produsen juga wajib memastikan setiap kemasan benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Persatuan Pengusaha Minyak Goreng Kemasan Indonesia (Permikindo), Darmaiyanto mengakui adanya beberapa repacker yang terlibat dalam mencurangi takaran Minyakita.
“Kami minta maaf atas kekacauan ini karena telah menimbulkan polemik di dalam masyarakat, dimana pengusaha minyakita itu melakukan kecurangan” katanya.
Menanggapi permasahan tersebut, pemerintah melalui Kemendag segera melakukan evaluasi regulasi terkait takaran Minyakita. Langkah ini mencerminkan respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan kepedulian terhadap kestabilan pasokan minyak goreng bersubsidi. Melalui pengawasan yang lebih ketat serta peninjauan ulang standar produksi, pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan evaluasi ini, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi. Pemerintah juga telah membuka kanal pengaduan untuk memastikan adanya pengawasan partisipatif dari masyarakat, sehingga jika ditemukan penyimpangan, tindakan korektif bisa segera dilakukan.