MATA INDONESIA, JAKARTA – Diterapkannya pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menunjukkan ada dugaan pelaku lain yang juga ikut terlibat.
Hal itu diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Sugeng juga mensinyalir pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, Kamis ini ada kaitannya dengan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP itu.
“Artinya penyidik sedang membidik tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J,” kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini merupakan prosedur wajib.
Penyidik, menurutnya harus melakukannya untuk membuat terang perkara penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam itu.
Pemeriksaan tersebut untuk membuat peran masing-masing orang yang ada di TKP terlihat perannya dalam tewasnya Brigadir J.