Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Karena Timsus Ingin Cari Tersangka Lain Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Diterapkannya pasal 55 dan 56 KUHP terhadap Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menunjukkan ada dugaan pelaku lain yang juga ikut terlibat.

Hal itu diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Sugeng juga mensinyalir pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo, Kamis ini ada kaitannya dengan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP itu.

“Artinya penyidik sedang membidik tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi pada hari ini merupakan prosedur wajib.

Penyidik, menurutnya harus melakukannya untuk membuat terang perkara penembakan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam itu.

Pemeriksaan tersebut untuk membuat peran masing-masing orang yang ada di TKP terlihat perannya dalam tewasnya Brigadir J.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukung Skenario Antisipatif Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Rupiah

Oleh: Cahya Rumisastro)*Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan di tengah tekanan global yang belummereda dan dinamika ekonomi internasional yang cenderung fluktuatif. Dalamsituasi ini, dukungan pemerintah terhadap langkah antisipatif yang disiapkan olehBank Indonesia (BI) menjadi krusial untuk memastikan stabilitas moneter tetapterjaga.Untuk diketahui nilai tukar rupiah masih mengalami fluktuasi beberapa hari terakhir. Nilai tukar Rupiah pada Rabu, 8 April 2026, menunjukkan penguatan 0,64 persen keposisi 16.995 per USD, setelah sebelumnya ditutup di atas Rp17 ribu per USD pada7 April akibat tertekan penguatan indeks dolar global. Namun rupiah kembalimengalami pelemahan pada Kamis, 9 April 2026, sebesar 0,11 % ke posisi 17.030 per USD. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai angka tersebut masih beradadalam cakupan skenario yang disiapkan oleh pemerintah. Di samping itu, pergerakan tersebut tidak serta-merta mengganggu postur Anggaran dan BelanjaNegara (APBN), mengingat Kementerian Keuangan telah menyiapkan berbagaiinstrumen simulasi Bersama BI guna mengantisipasi gejolak pasar. Purbaya mengatakan, pemerintah tidak hanya bergantung pada asumsi nilai tukardalam penyusunan anggaran. Sebaliknya beberapa parameter simulasi disiapkansebagai langkah antisipasif terhadap dinamika global. Purbaya menyatakan kepercayaan penuh terhadap kemampuan BI dalam menjagastabilitas nilai tukar rupiah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini