Merespons kesenjangan akses pendidikan yang masih cukup tinggi, Yanti Kusumawardhani–representasi Indonesia pada ASEAN Commission on Women and Children (ACWC) untuk Hak Anak menyatakan pentingnya kebijakan yang tepat, komitmen yang kuat dan kontribusi peran berbagai pihak terkait untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas.
“Pemerintah bersama stakeholder terkait perlu bersama-sama memastikan dan menjamin kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka dapat mengakses kesempatan kerja yang lebih baik dimasa mendatang,” ujarnya.
“Saat ini pemerintah terus mensosialisasikan dan mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan Pasal 55 UU No 8/2016, yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker RI, Suhardi.
“Kemenaker RI telah menyelenggarakan rapat koordinasi secara masif di 10 provinsi di Indonesia untuk mendorong komitmen pemerintah daerah mempercepat penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan ini,” tambahnya.
Dalam rangka mengatasi persoalan stigmatisasi dan diskriminasi dalam dunia kerja, dibutuhkan upaya keras untuk mendorong pemenuhan kuota kerja bagi disabilitas sebesar 1 persen di perusahaan swasta sesuai dengan amanat Pasal 53 UU No. 8/2016.
H.E. Yuyun Wahyuningrum dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), menyatakan hak untuk bekerja dijamin dalam Deklarasi HAM ASEAN Pasal 27 (1).
“Oleh karena itu peningkatan peluang kerja ini perlu didorong agar terbuka lintas negara di kawasan ASEAN,” ungkapnya.