Pelaku Teror Masjid New Zealand Dijerat Total 89 Dakwaan

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Jumat 5 April 2019, Pelaku teror dua masjid di Christchurch, New Zealand, Brenton Tarrant dijerat dengan 89 dakwaan, dengan rincian 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama.

Tarrant (28) sebelumnya telah disidang pada 16 Maret lalu dan dijerat satu dakwaan pembunuhan sebagai proses awal. Kepolisian setempat menyebut seluruh korban tewas dan korban luka dalam teror yang dilakukan Tarrant pada 15 Maret lalu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dakwaan lanjutan.

Diketahui bahwa penembakan brutal yang dilakukan Tarrant di Masjid AL noor dan Masjid Linwood menewaskan 50 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat 5 April 2019, Tarrant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan di sebuah penjara dengan keamanan ketat di Auckland.

Catatan dari pengadilan menyebut Tarrant hanya akan dihadirkan sebentar dalam persidangan. Dalam sidang, hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya.

Tarrant sebelumnya mendepak pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Tarrant berupaya menjadikan persidangan sebagai platform propaganda dengan menjadikan dirinya sebagai ‘penasihat hukum’.

Terkait kasus ini, pengadilan setempat melarang media merekam maupun mengambil foto terdakwa.

New Zealand Herald melaporkan bahwa hakim Cameron Mander menolak permohonan yang diajukan media lokal maupun asing untuk merekam dan memfoto persidangan ini. Penolakan itu, sebut hakim Mander, dimaksudkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil.

Meski dilarang merekam dan mengambil foto, para jurnalis masih diperbolehkan menghadiri sidang dan mencatat. Foto-foto terdakwa yang diambil di luar ruang sidang diwajibkan untuk diburamkan. Perintah ini sebelumnya diberikan oleh hakim Paul Kellar yang memerintahkan wajah terdakwa untuk selalu diburamkan.

Berita Terbaru

Hujan Deras Ancam Kulon Progo, Polres dan BPBD Siapkan Langkah Antisipasi Bencana

Mata Indonesia, Kulon Progo - Menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat selama musim penghujan, Polres Kulon Progo mengambil langkah proaktif dengan membangun posko siaga bencana serta menyiagakan personel di sejumlah titik rawan.
- Advertisement -

Baca berita yang ini