MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Pengadilan Prancis pada Rabu (16/12) memvonis 14 orang atas berbagai kejahatan, mulai dari membiayai gerakan terorisme hingga keterlibatan langsung dalam serangan tahun 2015 terhadap majalah satire, Charlie Hebdo dan supermarket Yahudi.
Said bersaudara dan Cherif Kouachi menyerbu kantor Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari 2015. Mereka melepaskan 50 tembakan yang menewaskan 12 orang dan melukai 10 orang lainnya. Ini menjadi serangan paling mematikan di Paris sejak 1989.
Penyerang berikutnya adalah, Amedy Coulibaly yang membunuh seorang polisi perempuan dan empat orang di supermarket Yahudi di pinggiran kota Paris. Sama seperti Kouachi, Coulibaly juga tewas dalam baku tembak dengan aparat kepolisian setempat.
Di antara 14 orang yang dijatuhi hukuman adalah Hayat Boumeddiene yang merupakan istri dari Amedy Coulibaly yang turut dalam pembunuhan bersama sang suami. Boumeddiene dilaporkan diadili secara in absentia bersama tiga tersangka lainnya.
Berdasarkan surat perintah penangkapan internasional di Suriah –tempat ia bergabung dengan ISIS, Boumeddiene yang disebut sebagai Putri Negara Islam itu diperkirakan masih hidup dan tengah berada dalam pelarian alias buron.
Hakim memvonis Boumeddiene yang berusia 32 tahun itu karena turut mendanai terorisme dan tergabung dalam jaringan teroris. Ia pun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.
“Fakta memilih korban justru karena mereka jurnalis, anggota pasukan keamanan, atau yang beragama Yahudi. Mereka dengan sendirinya menunjukkan keinginan untuk menyebarkan teror di negara-negara Barat,” kata Hakim Ketua, melansir Reuters.
Rentetan serangan yang terjadi di Prancis merupakan episode kelam dalam catatan sejarah Prancis modern. Pemerintah di Negeri Mode pun bekerja keras menindak apa yang mereka sebut sebagai gerakan separatism Islam.