MINEWS.ID, JAKARTA – Tanpa alasan jelas Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang sering dipanggil Cak Imin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 19 November 2019.
Perihal ketidakhadiran Imin diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan Muhaimin Iskandar yang seharusnya didengar kesaksiannya untuk tersangka Hong Arta John Alfred (HA), tersangka penerimaan hadiah di proyek Kementerian PUPR tahun 2016.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu hingga Selasa 19 November 2019 malam tidak memberi kabar kepada penyidik KPK perihal ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa periode 2014-2019.
Sebelumnya, KPK sudah memanggil sejumlah politikus PKB lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mereka antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.
Cak Imin dan politisi PKB itu bakal dimintai keterangannya soal aliran dana dari Musa Zainuddin.
Dalam kasus itu, Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group) diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti.
Suap itu untuk pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK Telah menetapkan 11 tersangka lainnya.