Pakar: Kapolri Tak Berwenang Hentikan Ketua KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjdjaran Bandung, Indra Perwira menegaskan Kapolri tidak berwenang menghentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti permintaan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alasan Indra karena ketua KPK dipilih melalui fit and proper test oleh DPR RI secara terbuka dan sebelumnya dipilih melalui panitia seleksi.

“Jadi Enggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri,” kata Indra yang dikutip Kamis 27 Mei 2021.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana sangat ingin menyampaikan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menarik dan memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Alasannya terlalu banyak kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat Ketua KPK.

Menurut Indra kedudukan Firli sebagai ketua KPK berbeda dengan Kapolri meski sama-sama lembaga pemerintahan. Dia menegaskan penempatan Firli sebagai Ketua KPK bukan karena diperintah Kapolri tetapi karena lulus seleksi serta fit and proper test.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Angin Segar Pengabulan Gugatan Presidential Threshold, Pengamat Ingatkan KPU segera Buat Aturan Turunan

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait presidential threshold mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.
- Advertisement -

Baca berita yang ini