Pakar: Kapolri Tak Berwenang Hentikan Ketua KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Universitas Padjdjaran Bandung, Indra Perwira menegaskan Kapolri tidak berwenang menghentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti permintaan LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

Alasan Indra karena ketua KPK dipilih melalui fit and proper test oleh DPR RI secara terbuka dan sebelumnya dipilih melalui panitia seleksi.

“Jadi Enggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri,” kata Indra yang dikutip Kamis 27 Mei 2021.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana sangat ingin menyampaikan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menarik dan memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Alasannya terlalu banyak kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat Ketua KPK.

Menurut Indra kedudukan Firli sebagai ketua KPK berbeda dengan Kapolri meski sama-sama lembaga pemerintahan. Dia menegaskan penempatan Firli sebagai Ketua KPK bukan karena diperintah Kapolri tetapi karena lulus seleksi serta fit and proper test.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hadapi Siklon Tropis, BPBD Kulon Progo Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Ajukan Perpanjangan Status Darurat

Mata Indonesia, Kulon Progo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo mengajukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat potensi ancaman Bibit Siklon Tropis 99S dan 90S yang melintasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini