MINEWS, JAKARTA – Pemberian hak veto kepada para menteri koordinator (menko) di era kedua Jokowi, menjadi salah satu pembahasan yang menarik.
Menurut pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing, pemberian hak tersebut oleh Presiden Joko Widodo adalah hal yang tepat. Bila dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, dirinya berpendapat menteri koordinator harus memiliki hak veto.
Dia beralasan bahwa adanya hak veto tersebut dapat membuat fungsi koordinatif kementerian bisa berjalan maksimal dan efektif.
“Menurut saya (hak veto,red) lebih pada perspektif dinamis sebagai terobosan baru dari yang selama ini terjadi yang berada pada zona aman,” katanya.
Emrus meyakini adanya hak veto akan membuat fungsi jabatan menteri koordinator menjadi semakin efektif.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga ikut menjelaskan soal hak tersebut. Menko itu kata dia, bisa ‘memveto’ kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain hingga bertentangan dengan visi Presiden dan sebagainya.
Hal tersebut dinilai sejalan dengan tugas menko dalam mengawal dan mengkoordinasikan sehingga ‘team work’ tampak dan sesuai dengan visi presiden.