Ombudsman: Data Kependudukan Kita Aman

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Ombudsman RI menyatakan data kependudukan aman, tidak ada yang digunakan lembaga swasta dengan seenaknya. Masyarakat telah termakan isu yang menyesatkan.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, memeriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini (dari identitas palsu),” kata anggota Ombudsman RI, Alvin Lie di Jakarta.

Alvin mengakui selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi. Padahal, yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktek inkonstitusional apapun.
Meski begitu, Alvin tetap meminta aspek keamanan sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Sebab, bukan tidak mungkin seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, apa yang saat ini aman menjadi tidak aman lagi nanti.

Sementara Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa aspek keamanan data kependudukan memang sangat diperhatikan. Pemerintah juga tidak sembarangan memberikan hak akses tersebut.

Selain itu, pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP-elnya saja.

Menurut Zudan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi. Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan. “Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi itu yang ada cacatnya aibya itu gak boleh dibuka,” pungkas Zudan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hadapi Siklon Tropis, BPBD Kulon Progo Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Ajukan Perpanjangan Status Darurat

Mata Indonesia, Kulon Progo - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kulon Progo mengajukan perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat potensi ancaman Bibit Siklon Tropis 99S dan 90S yang melintasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini