Sah! DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui surat pertimbangan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti (pengampunan) kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril. “Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui,” katanya.

Erma mengatakan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, adalah bahwasanya Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan. Apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya untuk melindungi diri.

“Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan,” katanya.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Berita Terbaru

Menutup Kesenjangan Layanan Kesehatan melalui Koperasi Desa

Oleh: Yandi Arya Adinegara )*Kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan masihmenjadi pekerjaan rumah besar dalam pembangunan nasional. Di satu sisi, kota-kota besar menikmati akses rumah sakit modern, tenaga medis memadai, sertadistribusi obat yang relatif lancar. Di sisi lain, banyak desa masih menghadapiketerbatasan fasilitas kesehatan, minimnya ketersediaan obat, hingga rendahnyaketerjangkauan layanan bagi masyarakat.Dalam konteks inilah, langkah pemerintah menghadirkan Koperasi Desa/Kelurahan(Kopdes) Merah Putih sebagai simpul layanan kesehatan sekaligus pusat ekonomidesa patut diapresiasi sebagai terobosan strategis dan relevan dengan kebutuhanzaman.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidakhanya dirancang sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga menjadi ujungtombak pelayanan kesehatan masyarakat desa. Setiap koperasi akan dilengkapidengan gerai obat dan klinik kesehatan, sebuah inovasi yang secara langsungmenyasar persoalan klasik: keterbatasan akses layanan kesehatan di wilayah pedesaan. Pernyataan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari desainkebijakan yang terintegrasi lintas sektor.Selama ini, salah satu persoalan mendasar adalah masih adanya warga desa yang belum terjangkau oleh program jaminan kesehatan nasional. Kehadiran klinik desaberbasis koperasi membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanankesehatan yang lebih dekat, murah, dan mudah diakses. Ferry Juliantonomenekankan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat desa memperolehjaminan pelayanan kesehatan yang layak, melalui sinergi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.Langkah kolaboratif ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahamanantara Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Kerja sama tersebut tidak hanya bertujuanmemperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional...
- Advertisement -

Baca berita yang ini