MINEWS, JAKARTA-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui surat pertimbangan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti (pengampunan) kepada terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril.
Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.
Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril. “Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui,” katanya.
Erma mengatakan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, adalah bahwasanya Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan. Apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya untuk melindungi diri.
“Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan,” katanya.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan.