Oknum ASN Diduga Larang 2 Wartawan Liput Berita di Kantor Bupati TTU

Baca Juga

MATA INDONESIA, KEFAMENANU – Salah seorang Ajudan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) bersama dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan tindakan pelarangan dan mendiskriminasi dua orang pekerja pers yakni jurnalis detikdata dan jurnalis faktahukumntt saat keduanya hendak melakukan peliputan di Kantor Bupati TTU pada 19 September 2022.

Hal ini disampaikan oleh jurnalis detikdata Paulus Y. Mei Bone.

“Saat itu bersama (Jurnalis Faktahukumntt.com, Frederikus Naiboas,S.E mendatangi Kantor Bupati TTU dengan maksud ingin bertemu Bupati TTU Drs. Djuandi David ingin mengkonfirmasikan beberapa berita yang telah diberitakan sebelumnya. Kami berdua ini mengisi buku tamu dan menunggu waktu untuk bertemu bupati setelah tamu terdahulunya keluar, namun setelah tamu terdahulu keluar, yang masuk menemui Bupati ialah orang yang di belakang kami, kami juga tidak tahu acuan apa yang dipakai sehingga pelayanannya lebih mendahului orang yang dari belakang kami,” kata Polce.

“Waktu terus berlalu dan Bupati TTU pun keluar dari ruangan, sehingga kami berdua langsung minta tanggapannya dengan sebelumnya memperkenalkan diri bahwa kami dari media namun jawab bupati bahwa nanti baru beri tanggapan soalnya masih ada urusan,” tambahnya.

Bertepatan dengan ini ajudan Bupati, yang diketahui berinisial LB melakukan pelarangan dengan dalil tidak tepat melakukan wawancara di luar ruangan, padahal keduanya telah melalui protokol untuk menemui Bupati. Namun karna pelayanan yang tidak sesuai protokol tersebut sehingga mereka tidak dapat melakukan wawancara di ruangan Bupati.

“Bro, seharusnya bertemu bupati di ruangannya bukan di luar ruangannya,” kata Polce meniru kata Ajudan Bupati TTU.

Keduanya kemudian berusaha kembali memperkenalkan diri dan menjelaskan bawasannya keduanya tidak mendapatkan akses untuk melakukan wawancara dalam ruangan Bupati sehingga mereka mempertahankan diri agar dapat mewawancarai Bupati TTU terkait beberapa persoalan yang akan diberitakan.

Lebih lanjut Polce menyampaikan bahwa Ajudan Bupati tetap menolak untuk bertemu.

Tidak hanya larangan dari ajudannya itu, perlakuan diskriminasi juga datang dari seorang ASN yang diketahui berinisial IMS mencela kedua jurnalis dengan kata-kata yang tidak senonoh dan menuduh keduanya memberitakan pemberitaan sembarang.

Menanggapi pernyataan tersebut Jurnalis faktahukumntt.com menanyakan perihal pernyataan ASN yang menyatakan pemberitaan sembarang.

Padahal keduanya telah melalui semua protokol dan tujuan mereka ke sana juga untuk meminta tanggapan terkait Pembangunan RSUP Ponu, hadiah hasil Grasstrack dan motorcross Piala Bupati TTU dan tanggapan Pemda terkait sorotan dari masyarakat terkait artis yang didatangkan dari luar TTU. Naasnya kedua jurnalis tersebut malah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan diusir pulang.

Kontributor TTU: Emanuel Taena

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pendekatan Holistik Penting Sebagai Strategi Pencegahan Narkoba Sejak Dini

Oleh : Andika Pratama )* Penyalahgunaan narkoba terus menjadi ancaman besar yang merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial bangsa. Dalam upaya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini