MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengurus Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) kecewa dan menyesali kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Maka Dewan Pengurus akan mengevaluasi penghargaan anti korupsi kepada Nurdin.
Keterlibatan Nurdin terkait kasus korupsi telah melanggar standar nilai dari penghargaan anti korupsi yang meliputi integritas, kejujuran serta independensi.
“Apabila di kemudian hari terbukti telah terjadi penyelewenagn atau pengkhianatan terhadap nilai-nilai di atas, maka kebijakan P-BHACA adalah me-review kembali penganugerahan tersebut,” kata Ketua Dewan Pengurus P-BHACA Shanti L Poesposoetjipto, Selasa 2 Maret 2021.
Maka melihat hal ini, Dewan Pengurus di P-BHACA akan melakukan evaluasi internal untuk mempertimbangkan penarikan kembali penghargaan tersebut.
“Oleh sebab itu, Dewan Pengurus P-BHACA akan mengevaluasi secara internal melalui proses due diligence yang berlaku di P-BHACA di mana penarikan kembali sebuah award memerlukan proses yang tidak kalah teliti dari penganugerahannya,” kata Shanti.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terkejut dan menyesali perkembangan yang terjadi. Hal ini karena Nurdin pernah menerima penghargaan anti korupsi saat menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada 2017.
Penghargaan ini diberikan atas keberhasilannya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas korupsi. Namun saat ini ia tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi karena menerima uang sebesar Rp 5,4 miliar dari sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Nurdin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.