MATA INDONESIA, JAKARTA – Tim perumus dinilai sudah membuat rumusan norma dan penjelasan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sulit disalahgunakan aparat penegak hukum sebagai penggunanya.
Hal itu diungkapkan dosen ilmu hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda dalam pesan yang dilihat, Senin 29 Agustus 2022.
“Rumusan norma dan penjelasan yang dibuat Tim Perumus, Saya kira merupakan langkah awal dan utama agar saat KUHP baru disahkan tidak disalahgunakan aparat penegak hukum yang menggunakannya,” ujar Gede Widhiana.
Namun, jika masih ada masyarakat sipil yang merasa keberatan terhadap KUHP baru dalam hal tertentu juga masih terbuka peluang judicial review.
Sementara untuk mencegah penegak hukum tetap bermain-main dengan KUHP baru, menurut Gede Widhiana merupakan pekerjaan rumah para pengambil kebijakan.
Masing-masing aparat penegak hukum harus menegakkan pengawasan internalnya masing-masing.