MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dinilai sebagai pengendalian BBM yang berkeadilan.
Hal tersebut diungkapkan ekonomi Institute of Social Economic Digital (ISED), Ryan Kiryanto dalam pesannya, Senin 29 Agustus 2022.
Menurut Ryan, dengan Rp 150 ribu per bulan untuk pemegang PKH dan Rp 600 ribu sebagai subsidi upah sebagai angka yang pas.
Jika terlalu besar justru akan menimbulkan inflasi tinggi seperti di Amerika Serikat.
“Yang lebih penting lagi penerapan jangka panjangnya, memastikan konsumen BBM bersubsidi memang orang yang berhak,” ujar Ryan.
Maka, sebaiknya langsung diambil kebijakan bahwa hanya mobil dengan mesin kecil dan bukan tergolong mobil mewah boleh membeli BBM bersubsidi.
Untuk itu, harus ada petugas untuk mengawasi pelaksanaannya di setiap SPBU dengan tertutup.
Jika pengawasnya datang secara resmi ke satu SPBU tentu saja akan sulit mengendalikan BBM bersubsidi yang berkeadilan.
Sementara dari sisi pasokan minyaknya, Ryan menganjurkan pemerintah mengoperasikan kembali sumur-sumur minyak tua.
Mungkin hanya bisa menghasilkan 200 ribu liter tetapi sudah bisa menghemat devisa karena impor minyak berkurang.
Indonesia per hari harus mengimpor 600 ribu liter BBM untuk menutupi kebutuhan yang sekitar 1,6 juta liter per hari.
Hal kedua yang perlu dilakukan untuk mencegah melambungnya harga BBM adalah “memborongnya” saat harga murah kemudian di simpan.
Nanti praktiknya seperti stabilisasi harga beras, BBM impor itu untuk membanjiri pasar saat harga naik.
Namun untuk menjalankan praktik tersebut Indonesia harus memiliki tangki-tangki raksasa penyimpan BBM dengan pengawasan superketat karena rawan terbakar.
Sedangkan usul terakhir dari Ryan agar masyarakat tergerak untuk hemat BBM adalah dengan prinsip berbagi beban atau burden sharing.
Misalnya harga keekonomisan pertalite adalah Rp 18 ribu per liter, masyarakat cukup menanggung Rp 3000 per orang.
Skenario-skenario itu bertujuan agar fiskal Indonesia sehat dan prinsip keadilan dengan menerapkan rasa malu kepada mereka yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Maka, harus dilakukan penegakkan hukum pada pelaksanaannya.