Minews.id, Kota Kupang – Pemerintah Daerah NTT telah mengeluarkan Pergub no 33 tahun 2025 yang di dalamnya mengatur terkait kenaikan tarif retribusi. Dalam beleid tersebut, diduga bakal membuat tarif retribusi naik hingga 300 persen, termasuk perubahan kewajiban pasokan ikan dari 2 persen menjadi 5 persen, serta tambahan pungutan dalam distribusi hasil laut.
Menanggapi hal tersebut, Angga, salah satu nelayan di Pelabuhan Ikan Tenau ikut buka suara. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut dianggap tidak masuk akal karena sangat membebani para nelayan di Kota Kupang.
“Kasihan nelayan yang terus berjuang mencari ikan di dalam laut. Di saat harga ikan murah, pembeli sepi tapi pajak yang harus dibayar malah naik. Bahkan kalau cuaca buruk, kami tidak bisa turun melaut, tapi pungutan tetap ada,” ujarnya kepada minews.id saat ditemui di Pelabuhan Ikan Tenau, Selasa 30 September 2025.
Angga melanjutkan bahwa untuk merespon regulasi tersebut, maka komunitas nelayan di Kota Kupang yang bernaung di bawah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur NTT pada 2 Oktober mendatang.
“Kami akan melakukan aksi damai di Kantor Gubernur NTT dengan harapan bisa bertemu dengan Gubernur NTT untuk membahas aturan tersebut. Kita harap pemerintah mau dengar aspirasi kita dan memperjuangkan kepentingan nelayan di Kota Kupang,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi, M.Si dalam rilis pers yang diterima media ini menyampaikan bahwa terkait dengan keluarnya Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 terkait dengan Penambahan Beberapa item yang belum tercantum pada Perda 01 Tahun 2024 antara lain kenaikan sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT dari Rp. 25.000 ke Rp. 75.000, kenaikan harga sewa rumah dinas dari Rp. 350.000 ke Rp. 400.000 dan Pas Masuk antara lain untuk roda 2 Rp. 3.000, roda 4 Rp. 5.000 dan Truck Rp. 10.000.,
Bahwa terkait kenaikan tersebut menimbulkan keributan pada masyarakat pengguna lahan baik di PPI Oeba maupun PPI Tenau. Maka dapat dijelaskan bahwa kenaikan tarif ini berdasarkan hasil rapat evaluasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT bersama Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau) atas usulan berbagai pihak dilapangan serta usul saran dari DPRD NTT yang disampaikan melalui rapat resmi.
“Dalam Rapat evaluasi tersebut, disepakati kenaikan tarif dengan alasan kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengalah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI Lainnya di Provisi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT,” ujarnya dalam rilis yang dikeluarkan pada 28 September 2025.
Sulastri menambahkan bahwa kenaikan tarif dari Rp. 25.000 ke Rp. 75.000/M/tahun dengan dasar perhitungan bahwa Rp. 75.000/M/tahun jika dibagi 365 hari maka pengusaha di bidang kelautan dan perikanan/Unit Pengolah Ikan (UPI) hanya dikenakan tarif sebesar Rp.205 /hari. Apabila lahan yang disewa seluas 100 M maka perharinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp. 20.548.
“Hal ini jika dikaji lebih lanjut, maka hargasewa lahan tersebut dianggap masih bisa terjangkau mengingat tarifnya cukup rendah. Pembayaran sewa lahanpun diberi kemudahan, dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut. Khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, tarif ini berlaku untuk tahun 2026 karena untuk tahun ini sudah dibayar lunas sesuai Perda 01 Tahun 2024,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah (ikan) juga mengalami kenaikan dari 2% ke 5% dari harga patokan ikan, ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5% dari harga patokan ikan;
“Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kenaikan Tarif tersebut baru diterima di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur 26 September 2025. Untuk itu akan segera di sosialisasikan,” tutupnya.



