MATA INDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan ketat menggunakan masker kain tiga lapis.
Hal itu diatur dalam poin Protokol Kesehatan pada Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
“Minimal menggunakan masker kain 3 lapis,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dilihat Sabtu 23 Oktober 2021.
Jika ingin menggunakan masker hanya satu lapis hanya boleh menggunakan masker medis yang digunakan dengan sempurna yaitu menutupi hidung dan mulut.
Selama perjalanan tidak diperkenankan berbicara satu arah menggunakan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung antara dua orang.
Sepanjang perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum dalam penerbangan kurang dari dua jam. Kecuali bagi mereka yang memang harus rutin minum obat.