Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Dilarang Makan di Kabin Penumpang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan perjalanan melalui Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan ketat menggunakan masker kain tiga lapis.

Hal itu diatur dalam poin Protokol Kesehatan pada Surat Edaran Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Minimal menggunakan masker kain 3 lapis,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang dilihat Sabtu 23 Oktober 2021.

Jika ingin menggunakan masker hanya satu lapis hanya boleh menggunakan masker medis yang digunakan dengan sempurna yaitu menutupi hidung dan mulut.

Selama perjalanan tidak diperkenankan berbicara satu arah menggunakan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung antara dua orang.

Sepanjang perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum dalam penerbangan kurang dari dua jam. Kecuali bagi mereka yang memang harus rutin minum obat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

DPRD DIY Minta Kasus Perusakan Makam di Kotagede Tak Dikaitkan SARA, GMP Jogja: Jangan Tergesa Menyimpulkan

Mata Indoensia, Yogyakarta - Pernyataan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam konferensi pers yang menyatakan kasus perusakan makam di Kotagede, Kota Jogja tidak dikaitkan dengan isu SARA dalam proses hukum dianggap keliru.
- Advertisement -

Baca berita yang ini