MATA INDONESIA, SURABAYA – Calon penumpang pesawat terbang dari dan menuju Bandara Internasional Juanda Surabaya harus memperlihatkan tes negatif tes cepat PCR mulai Minggu, 24 Oktober 2021.
Hal itu diungkapkan General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, Sabtu 23 Oktober 2021.
Aturan itu sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Mulai hari Minggu besok (24 Oktober 2021) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama,” ujar Sisyani.
Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.
Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua.
Jadi hari ini, Sabtu 23 Oktober 2021 adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut.
Sisyani menambahkan bahwa sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara.
Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka helpdesk.