Nah Lo, 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Baca Juga

MINEWS.ID, PALEMBANG – Membuat warga negara Indonesia kehilangan hak pilihnya, empat komisioner dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang jadi tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 11 Juni 2019,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu 15 Juni 2019.

Mereka berinisial EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.

Penetapan status tersangka tersebut seperti dilansir antara setelah penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang 22 Mei 2019.

Sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli. Keterangan saksi menyimpulkan para komisioner KPU Palembang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dugaan lainnya tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Hingga kini lima komisioner tersebut belum ditahan polisi. Mereka masih beberapa kali lagi diperiksa sebagai tersangka.

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini