Nah Lo, 5 Komisioner KPU Jadi Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu

Baca Juga

MINEWS.ID, PALEMBANG – Membuat warga negara Indonesia kehilangan hak pilihnya, empat komisioner dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang jadi tersangka.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 11 Juni 2019,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, Sabtu 15 Juni 2019.

Mereka berinisial EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.

Penetapan status tersangka tersebut seperti dilansir antara setelah penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang 22 Mei 2019.

Sebelumnya polisi sudah memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli. Keterangan saksi menyimpulkan para komisioner KPU Palembang diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Dugaan lainnya tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Hingga kini lima komisioner tersebut belum ditahan polisi. Mereka masih beberapa kali lagi diperiksa sebagai tersangka.

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini