MINEWS.ID, JAKARTA – Mulai hari ini 2 Oktober 2019, Presiden Jokowi mengingatkan anggota kabinetnya dilarang mengambil keputusan strategis berdampak jangka panjang. Jika hal itu perlu diambil harus dilaporkan dalam sidang terbatas maupun sidang kabinet.
“Para menteri tidak bisa mengambil kebijakan di sisa masa tugasnya yang tinggal 18 hari ini,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta.
Seskab menunjuk contoh misalnya ketika Presiden meminta kepada Menko Perekonomian untuk menyelesaikan hal yang berkaitan dengan simplifikasi proses perizinan. Sekarang, pemerintah sedang menyiapkan Undang-Undang Omnibus Law. “
Peraturan itu akan diteruskan kabinet yang baru setelah Jokowi dilantik kembali 20 Oktober 2019 ini. Larangan itu berlaku untuk seluruh menteri tanpa terkecuali.
Soal penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk pejabat menteri yang mengundurkan diri harus dilakukan karena waktu bertugas Kabinet Kerja pertama ini sudah sangat pendek.
Itu sebabnya, pejabat Plt yang ditunjuk umumnya berasal dari partai politik yang sama karena beban pekerjaan akan semakin berkurang sejak besok.
Sebab, besok sudah memasuki sidang kabinet paripurna yang terakhir sebelum Jokowi dan Ma’ruf Amin dilantik sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Para menteri itu hanya boleh menyelesaikan tugas-tugas internal lembaganya. Mereka juga dilarang melakukan rotasi atau penggantian pejabat seluruh eselon.