Mulai Besok Penerbangan Komersil Boleh Angkut Penumpang 100 Persen Kapasitas Lagi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai Selasa 5 April 2022, seluruh maskapai penerbangan di Indonesia diperbolehkan lagi mengangkut penumpang dengan 100 persen kapasitas.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto di Jakarta, Senin 4 April 2022.

Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku 5 April 2022.

“Penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” kata Novie di Jakarta.

Untuk operasional bandara disesuaikan dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

Agar penerapan surat edara itu berjalan dengan baik di lapangan, Dirjen Perhubungan Udara dan kepala kantor otoritas bandar udara dari wilayah I – X harus melakukan pengawasan.

Terutama agar masyarakat tetap disiplin dengan protokol kesehatan selama perjalanan menuju kampung halaman saat libur lebaran nanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU TNI Pastikan Keseimbangan Peran Militer dan Sipil

Oleh: Adi Pramana )* Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menegaskan pentingnya menyeimbangkan peran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini