MK Tolak Uji Materil Presidential Threshold yang Diajukan PKS

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peluang Partai Keadilan Sejahtera untuk mengusulkan calon presiden tanpa ada ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold atau PT) tertutup.

Mahkamah Konstitusi menolak uji materil pasal pencalonan presiden yang ada pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya.

“Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman yang mempimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 September 2022.

Dalam sidang, hakim konstitusi menjelaskan bahwa penolakan itu karena dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, besaran ambang batas bukan kewenangan Mahkamah, baik untuk menilai maupun mengubah besaran angka ambang batas yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini PKS.

“Ketentuan presidential threshold perlu ada batasan yang lebih proporsional, rasional dan implementatif. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan lah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas,” ujar Hakim Enny Nurbaningsih.

Enny menyebutkan, besaran pencalonan presiden merupakan kebijakan terbuka.

Perubahannya menjadi kewenangan para pembentuk UU, yakni DPR dan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut.

Oleh karena itu, kata Enny, berdasar pertimbangan tersebut, Mahkamah menyebut bahwa dalil para pemohon yang meminta Mahkamah mengubah ambang batas menjadi tidak beralasan hukum.

“Tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma pasal 222 UU 7/2017 sehingga mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan Mahkamah harus mengubah pendiriannya,” ujar Enny.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini